Banda Aceh – Sebanyak 12 terdakwa kasus narkotika dijatuhi hukuman mati di tingkat banding. Mereka terbukti bersalah mengedarkan puluhan kilogram sabu.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) selama Januari hingga 31 Juli 2023 telah memutuskan 392 perkara. Perkara-perkara tersebut meliput ranah hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum tindak pidana korupsi.
Dari keseluruhan 392 perkara yang putus selama 2023 tersebut, terdapat 12 perkara yang dijatuhkan pidana pokok terberat, yaitu pidana mati. Kesemua pidana mati tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Ahmad Yani Dilantik Jadi Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh
Perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Idi sebanyak lima perkara, Pengadilan Negeri Lhoksukon sebanyak empat perkara, dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe sebanyak tiga perkara.
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Aceh, Suharjono mengaku dirinya percaya pada kemampuan para Hakim Tinggi di PT BNA dalam memutuskan perkara banding yang berat. Mereka semua disebut telah berpengalaman, telah memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara-perkara tersebut.
“Sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara,” kata Suharjono.
Menurutnya, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati bila memang terpenuhi persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan. Dengan jumlah barang bukti yang begitu banyak yang kuantitas totalnya mencapai 230.826 gram atau 230 kg.
Baca juga: Pantau Lalu Lintas, Polisi Akan Tambah Kamera ETLE dan CCTV
“Ini jumlah yang banyak, yang dapat merusak puluhan ribu generasi muda dan SDM Aceh,” jelasnya.