DPRK Tetapkan RAPBK Banda Aceh 2025 Rp 1,4 Triliun

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menetapkan dan mengesahkan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 21 November 2024 malam dalam rapat paripurna di gedung DPRK setempat.

Pengesahan RAPBK Banda Aceh 2025 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya dan Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah serta dua wakil ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah. ST dalam sambutannya mengapresiasi pembahasan Badan Anggaran DPRK Banda Aceh dan TAPK Banda Aceh menunjukkan iktikad yang baik bagaimana APBK 2025 bisa diarahkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan Kota Banda Aceh.

Baca Juga:   Pembunuh Pedagang Ayam di Pidie Ditangkap

Meski belum sepenuhnya sempurna tambah Irwansyah tapi arah untuk perbaikan dan penataan kota sudah mendapatkan pembahasan dan kesepakatan yang signifikan.

“Dengan demikian tahun 2025 ini akan banyak ruas jalan yang akan mendapatkan sentuhan dan perbaikan. mudah-mudahan jalan rusak dan berlubang akan semakin berkurang jumlahnya di Kota Banda Aceh mulai tahun depa,” kata Irwansyah.

Lebih lanjut politisi PKS ini menjelaskan proses panjang pembahasan Raqan tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 telah berlangsung, dengan melalui berbagai tahapan, yang semuanya harus diteliti, disinkronisasi dan disempurnakan kembali setiap mata anggarannya, sesuai dengan prioritas dan urgensinya masing-masing.

Menurutnya semua tahapan tersebut telah dilalui, berkat semangat dan kerja sama yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif, terutama Badan Anggaran Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh.

Baca Juga:   Longsor Terjadi Subulussalam, 3 Orang Hilang

”Maka dengan telah rampungnya pembahasan Raqan tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang kepada semua pihak yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya, demi terealisirnya rancangan qanun ini,” ujarnya.

Sementara itu Pj Walikota Banda Aceh Ade Surya memaparkan gambaran ringkas RAPBK Banda Aceh tahun anggaran 2025: Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.469.161.029.173, Belanja Daerah Rp. 1.476.361.029.173, dan Pembiayaan Rp. 10.000.000.000, serta Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 2.800.000.000.

Ade Surya pun mengucap syukur atas penyelesaian pembahasan RAPBK 2025 secara cepat dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Kerja sama yang baik ini (antara eksekutif-legislatif), hendaknya dapat kita pertahankan pada masa mendatang demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.”

Baca Juga:   Persiraja Pecat Pelatih! 

Dalam sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi dewan juga menyampaikan pandangan umum yang menyoroti berbagai pencapaian positif Pemko Banda Aceh dalam mengakomodasi prioritas pembangunan dan penguatan pelayanan publik.