Banda Aceh – Tim Hukum Pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi resmi melaporkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh pada Jumat, 22 November 2024.
Laporan tersebut diterima dan telah teregistrasi di Panwaslih Aceh dengn No. 08/LP/PG/Prov/01,00/XI/2024.
Menurut Yulizar, mewakili Tim Kuasa Hukum Bustami – Fadhil dilaporkannya Ketua KIP Aceh terkait pernyataannya yang menyatakan tidak dibolehkannya/dibenarkannya penggunaaan alat elektronik dalam debat Publik ke -3 dengan alasan sesuai dengan tata tertib.
“Padahal, hal itu tidak tercantum dalam berita acara tata tertib debat yang ditandatangani komisioner KIP Aceh bersama utusan kedua paslon cagub Aceh,” kata Yulizar dalam keterangannya kepada media, Sabtu (23/11/2024).
Yulizar menerangkan, pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Agusni saat terjadi kericuhan di forum debat ketiga tanggal 19 November 2024 di Hotel the Pade.
Selain itu, Agusni juga membuat pernyataan bahwa “penggunaan alat elektronik melanggar tata tertib oleh pasangan Calon Gubernur dan wakil gubernur No. urut 1.”
“Pernyataan Ketua KIP Aceh tersebut tidak mendasar karena dalam tata tertib debat ketiga tidak mengatur larangan penggunaan alat elektronik dan hal itu juga ditegaskan pada pertemuan langsung dengan KIP Aceh pada 21 November 2024. KIP Aceh telah menegaskan tidak ada tata tertib yang membatasi dan mengatur larangan penggunaaan alat elektronik saat debat ke 3,” kata Yulizar.
Atas dasar itu, tambah Yulizar, pihaknya melaporkan Ketua KIP Aceh ke Panwaslih karena tidak profesional dan telah menimbulkan kegaduhan pada masa kampanye.
“Kami berharap Panwaslih Aceh menindaklanjuti semua laporan/Upaya Hukum terkait laporan kami demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kami sebagai pelapor,” pungkas Yulizar.