Jakarta – Rombongan DPRA yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, Rabu (26/7/2023), menyerahkan dokumen usulan dan hasil penetapan lembaga DPRA untuk 7 orang komisioner KIP Aceh terpilih kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Turut mendampingi Ketua Komisi 1 yakni anggota Komisi 1 terdiri dari Dahlan Djamaluddin, Nuraini Maida, dan Samsul Bahri. Sementara Ketua KPU RI turut didampingi Sekjend KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Baca Juga: ASN Banda Aceh Dilarang Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja
Di depan Ketua KPU RI, Ketua Komisi 1 Iskandar Usman Al-Farlaky, melaporkan sejumlah rangkaian dan tahapan kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi 1 sehingga menghasilkan tujuh orang komisioner dan tujuh lulus cadangan dengan mempedomani peraturan perundang undangan.
Iskandar juga menyebutkan, bahwa hasil pleno Komisi 1 yang kemudian dibawa dalam sidang paripurna DPRA untuk proses penetapan hasil juga tanpa kendala.
“Alhamdulillah semua tahapan berjalan dengan baik. Maka, kami langsung ke Jakarta sehingga kekosongan KIP tidak lama,” kata Iskandar.
Iskandar Al-Farlaky yang juga politisi muda Partai Aceh ini kemudian menyerahkan secara langsung surat dan draf dari DPRA kepada Ketua KPU RI. Dia meminta agar KPU segera bisa menerbitkan SK KIP Provinsi Aceh agar tahapan tidak terganggu.
Merespon soal itu, menurut Iskandar, Ketua KPU RI menyebutkan, pihak KPU sesuai aturan hanya mengeluarkan SK, sementara semua proses ada di DPRA dan dilantik oleh kepala daerah. “Nanti akan dibantu pak Sekjend,” ujarnya.
Baca Juga: Tertunda 11 Tahun, Pj Gubernur Aceh Teken Kontrak Kerja Blok Bireuen-Sigli
Pertemuan antara Ketua KPU dan rombongan Komisi 1 berlangsung santai dan penuh keakraban. Sesekali juga terlihat Ketua Komisi 1 DPRA dan Ketua KPU RI berkelakar sambil tertawa kecil.