TNI Pastikan Oknum Paspampres Penganiaya Warga Bireuen hingga Tewas Dipecat!

Oknum Paspampres aniaya warga Bireuen
Ilustrasi penganiayaan (shutterstock)

Jakarta – Mabes TNI menilai tindakan oknum anggota Paspampres, Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda hingga tewas sebagai pidana berat. Kapuspen TNI Marsda Julius Widjojono memastikan Praka RM dipecat dari instansi TNI.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Laksda Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Kapuspen mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kabar Praka RM diduga menganiaya pemuda hingga akhirnya tewas. Dia mengatakan Panglima TNI akan memonitor penanganan kasus tersebut dan memastikan Praka RM dijatuhkan sanksi berat.

Baca juga: Oknum Paspampres Penganiaya Warga Bireuen hingga Tewas Diminta Dihukum Berat

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius.

Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut. Penyidik Pomdam Jaya masih mendalami motif penganiayaan tersebut.

Penyidik juga mendalami dugaan pihak lain yang terlibat dalam kasus yang viral di media sosial (medsos) tersebut.

Praka RM Diproses Pomdam Jaya

Sebelumnya diberitakan, Praka RM diduga menganiaya pemuda asal Bireuen Aceh hingga tewas ditahan di Pomdam Jaya. Penahanan dilakukan untuk penyelidikan.

Baca juga: Ini Hukum Merobohkan Masjid Lama Menurut Fatwa MPU Aceh

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ujar Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay kepada wartawan.

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8). Kasus ini viral dan dinarasikan pelaku menculik korban terlebih dulu baru kemudian melakukan penganiayaan bersama dua temannya.

Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Rafael mengatakan pengusutan kasus dugaan penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan. Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan dilakukan oknum anggota Paspampres.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rafael.

Sumber: detik.com

Exit mobile version