Lhokseumawe – Polsek Kuta Makmur mengamankan satu tersangka pencurian kabel RRU milik XL di Tower STP Desa Cot Seutui, Kuta Makmur, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jumat (20/10/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Kuta Makmur, Ipda Fadhulillah mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, petugas maintenance (pemeliharaan) jaringan yang berada di mess Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe menerima telepon dari kantor pusat di Medan.
“Pihak kantor pusat memberitahukan kepada petugas ini bahwa alarm di kantor berbunyi. Selanjutnya, petugas maintenance mengecek ke Tower STP perangkat XL di Desa Cot Seutui,” ujarnya.
Baca juga: Ambil Paksa Motor Istri Siri, Warga Aceh Barat Ditangkap Polisi
Kemudian, kata Kapolsek, sekitar pukul 04.20 WIB, petugas tersebut menemukan kabel yang sudah terpotong sepanjang 480 meter di bawah tower. Merasa curiga, petugas maintenance mengecek dengan mengarahkan arah senter ke atas tower dan melihat ada satu orang di atas tower.
Petugas tersebut, kata Ipda Fadhulillah, memanggil salah satu warga yang baru pulang dari mesjid untuk meminta melaporkan aksi pencurian ke perangkat desa, pukul 07.30 Polsek Kuta Makmur menerima informasi dan langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan terduga pelaku berinisial MS (26) warga Dewantara, Aceh Utara.
Baca juga: 11 Karya Budaya Aceh Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia, Ini Daftarnya!
Kapolsek menambahkan, barang bukti yang ikut diamankan satu unit sepmor metik, kabel sepanjang 480 meter, tas sandang warna hitam, sebelah pisau cutter dan sebuah tang. Aksi pencurian itu dilakukan dua pelaku, satu berhasil diamankan dan sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lhokseumawe.
“Satu terduga pelaku lain yakni MU (29) warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara melarikan diri saat petugas pemeliharaan tower tiba di TKP dan sedang kita lakukan pengejaran,” jelasnya.