Langsa – Kepala Kantor Kemenag Kota Langsa, Fadhli, menyerahkan SK penugasan kepada 64 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenag Kota Langsa tahun 2022. Kegiatan itu digelar di aula kantor setempat, Selasa (30/1/2024).
Penyerahan SK penugasan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh tentang Penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tanggal 29 Desember 2023.
Fadhli mengatakan, pemindahan tugas para PPPK ini dilakukan karena adanya kebutuhan jabatan pada satuan dan unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh melalui peta kebutuhan jabatan.
“Pemindahan tugas ini tentu sangat diharapkan oleh seluruh PPPK, bukan hanya di Kota Langsa saja tetapi di seluruh wilayah Provinsi Aceh,” kata Fadhli.
Fadhli juga mengingatkan kepada seluruh PPPK untuk tidak memberikan imbalan apapun kepada pihak manapun. Dia juga meminta PPPK untuk bekerja dengan baik dan tidak menciptakan keributan di tempat tugas yang baru.
“Jika hal ini terjadi, saya tidak akan sungkan untuk mengembalikan bapak/ibu ke tempat tugas semula,” tegas Fadhli.
Penyerahan SK penugasan PPPK Kemenag Langsa ini turut dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Islam, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat, Penyelenggara Kepegawaian, Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah Negeri, dan seluruh PPPK.