Pengelolaan Masjid se-Aceh Besar Akan Dinilai 

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto

Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar bersama jajaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Aceh dan Aceh Besar, akan menggelar penilaian pengelolaan masjid di seluruh kecamatan se-Aceh Besar. Program ini mencakup penilaian terhadap 23 masjid kecamatan, yang dijadwalkan berlangsung mulai 24 Oktober atau Kamis besok, hingga 9 November 2024 mendatang.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto yang juga Ketua DMI Aceh Besar, mengatakan, penilaian itu bertujuan agar pengurus masjid atau Badan Kemakmuran Masjid benar benar menjalankan peran untuk mewujudkan masjid yang estetik dan nyaman, hingga masjid benar benar menjadikan jamaah lebih khusyuk daam beribadah serta senantiasa memakmurkan masjid dalam keseharian.

“Kami ingin mendorong pengurus masjid agar lebih bersemangat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan serta pelayanan jamaah, sehingga masjid-masjid di Aceh Besar bisa menjadi tempat ibadah yang representatif, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Iswanto, Rabu (23/10/2024).

Agar penilaian itu lebih fair dan sesuai kriteria, pihak Pemkab Aceh Besar menggandeng jajaran DMI Aceh yang diketuai oleh Tgk Fakhruddin Lahmuddin, serta DMI Aceh Besar dalam tim penilai. Dan pihak BKM harus benar menyiapkan masjidnya secara maksimal, karena tim penilai akan melakukan penilaian sesuai koridor ketentuan yang ada.

Dalam kaitan penilaian itu, pihak Pemkab dan DMI Aceh Besar telah melakukan dua kali rapat persiapan, terkait pelaksanaan penilaian tersebut. Tim penilai, yang terdiri dari berbagai unsur, akan mulai turun langsung ke masjid-masjid di seluruh kecamatan pada tanggal 24 Oktober besok.

“Insya Allah, tim penilai akan bekerja hingga 9 November 2024 nanti,” tambah Ketua DMI Aceh Besar itu.

Iswanto berharap program tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan masjid di Aceh Besar dan menjadi agenda rutin Pemkab Aceh Besar di tahun selanjutnya.

“Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam sesuai dengan Qanun Syariat Islam di Aceh, kami ingin memotivasi para pengurus masjid untuk terus berlomba-lomba menjadikan masjid mereka sebagai yang terbaik, teraktif, dan terbersih. Bagaimanapun, pengelolaan, kebersihan dan rutinitas kegiatan yang dilakukan di masjid secara langsung menggambarkan kemakmuran masjid tersebut. Tentunya didukung juga dengan pertanggung jawaban secara transparan setiap kegiatan yang dilakukan,” tutup Iswanto.

Sementara itu, Kepala Bagian Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Besar, Zaini menambahkan, penilaian pengelolaan Masjid dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024 akan menetapkan terbaik 1,2 dan 3. Mereka yang terbaik itu akan diberikan uang pembinaan dan bantuan material. “Kami sudah layangkan surat pemberitahuan kepada para Camat untuk dapat menyampaikan kepada Pengurus Masjid Kecamatan, tentang penilaian tersebut,” tuturnya.

Begitupun, pihaknya berharap kepada para pengelola masjid yang akan dilakukan penilaian untuk dapat mempersiapkan masjidnya. Penilaian mulai 24 dan 26 Oktober 2024 dan tanggal 5, 6, 7, dan 9 November 2024.

BKM diminta menugaskan pengurus Masjid yang membidangi Aspek-Aspek yang akan dilakukan penilaian, untuk mendampingi tim penilai nantinya.

“Mengirimkan nama dan nomor kontak satu orang pengurus Masjid yang bisa dihubungi pada saat Tim Penilai mengunjungi masjid,” ujar Zaini.

Exit mobile version