Banda Aceh — Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh sempat dihadang warga saat mengevakuasi satu alat berat yang diamankan di lokasi tambang emas ilegal di Desa Lampante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Senin (28/8/2023).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Muliadi, mengatakan, tim yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana dan ikut dibackup Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Mahfud mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang diduga ilegal yang sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Tim gabungan juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja sehingga dihentikan dan diamankan.
Baca juga: Promosi Judi Online di Medsos, Selebgram Nagan Raya Ditangkap Polisi
Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa saksi yaitu operator alat berat IS (29) dan pekerja asbuk berinisial IA (40), serta akan memanggil pemilik tambang berinisial SA (50) untuk dimintai keterangan.
“Benar, kita sudah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, beserta satu catatan tambang emas, satu timbangan, satu ambal penyaringan, dan satu indang sebagai alat bukti, walaupun saat evakuasi sempat dihadang warga. Selain itu juga akan memeriksa operator, pekerja asbuk, dan pemilik tambang,” jelas Muliadi.
Baca juga: Hasil Pengembangan, 3 Wanita Open BO Kembali Ditangkap di Banda Aceh
Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” jelas Muliadi.