Promosi Judi Online di Medsos, Selebgram Nagan Raya Ditangkap Polisi

Tipu
Ilustrasi (iStockphoto/Milan Markovic)

Banda Aceh – Seorang selebgram asal Nagan Raya, SRC (27) dan suaminya HF (30) ditangkap polisi karena diduga mempromosikan judi online. Keduanya diciduk Tim Rimueng di rumahnya di kawasan Aceh Besar.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, SRC mempromosikan judi online di Instagram miliknya. Dia diciduk pada Sabtu (26/8/2023) sore setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” sebut Fadillah.

Baca juga: 2 PSK dan 1 Muncikari di Banda Aceh Ditangkap

Menindaklanjuti laporan tersebut, sambungnya, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27) warga Nagan Raya. Dari hasil penyelidikan diketahui SRC sedang berada dirumahnya di salah satu desa di Aceh Besar.

“SRC diringkus bersama suaminya HF (30) di rumahnya oleh Tim Rimueng dan turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endorse judi online,” kata Fadillah.

Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin beberapa admin judi online karena mendapat bonus Rp 2,5 juta. Bisnis itu disebut telah dilakukannnya sejak delapan bulan lalu.

Sementara itu, HF mengetahui sang isterinya melakukan endorse situs judi online dk akun pribadi SRC. Namun ia tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui itu merupakan situs judi online.

“Akan tetapi yang diketahui adalah endorse produk kecantikan,” jelasnya.

Baca juga: Hasil Pengembangan, 3 Wanita Open BO Kembali Ditangkap di Banda Aceh

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Fadillah.

Exit mobile version