Redelong – Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah mengungkap kasus penipuan rekrutmen CPNS yang mengakibatkan 16 orang menjadi korban. Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Polres Bener Meriah menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku penipuan yakni seorang wanita berinisial N (46) seorang guru SMP di Peudada, Kabupaten Bireuen.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP-B/33/III/2023/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh Tanggal 21 Maret 2023, kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti dalam konferensi pers yang di gelar di halaman gedung Satreskrim Polres Bener Meriah pada Kamis (30/08/2023).
“Setelah menerima laporan Polisi Penyidik melakukan rangkaian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan rekrutmen CPNS jalur khusus yang di lakukan oleh terlapor N, dalam hasil penyelidikan petugas sudah menemukan 2 alat bukti awal sehingga status N ditetapkan menjadi Tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polres Bener Meriah,” kata AKBP Nanang.
Baca juga: Seminggu Tak Pulang, ABG di Aceh Timur Disetubuhi Pacar dan 15 Temannya
Pelaku berhasil diamankan pada Kamis 24 Agustus oleh personel satreskrim dan sat Intelkam Polres Bener Meriah di Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan.
AKBP Nanang melanjutkan, untuk modus operandi pelaku menjanjikan mampu meluluskan korban dalam rekrutmen CPNS jalur khusus dengan syarat korban mengirimkan uang tunai sebesar Rp 40 juta dan apabila tidak lulus maka uang akan dikembalikan kepada korban tanpa dikurangi sedikitpun.
Untuk saat ini baru satu korban yang sudah membuat laporan Polisi di Polres Bener Meriah yakni Feri Ahyumuddin (35), karyawan honorer warga Kampung Uning Teritit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
Baca juga: Promosi Judi Online di Medsos, Selebgram Nagan Raya Ditangkap Polisi
Kemudian korban sempat menerima surat pemberitahuan pengumuman kelulusan CPNS dengan Nomor : E 28-30 / V 22 -1 /115 Tanggal 10 September 2021 yang berisikan nama-nama peserta CPNS yang lulus sekaligus dengan Nomor NIP dan penempatan tugas pertama yang mana nama korban terdapat pada nomor 20 Lampiran surat kelulusan namun hingga saat ini korban masih berstatus sebagai honorer di RSUD Muyang Kute Kabupaten Bener Meriah. dan setelah di konfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara Bahwa Surat Nomor : E 28-30 / V 22 -1 /115 Tanggal 10 September 2021 tersebut dinyatakan tidak pernah dikeluarkan oleh mereka dan dinyatakan surat tersebut tidak sah.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa lembar slip setoran Bank Aceh dengan nomor rekening tujuan Nomor : 660.0220.002710.6 atas nama N sebesar Rp. 40.000.000 (empat Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 20 September 2021. Jika terbukti bersalah pelaku akan disangka kan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidna. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara.