Aceh Utara – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara menegur sopir pikap karena membawa penumpang di bak belakang. Teguran itu sebagai bentuk mengedukasi masyarakat tentang potensi bahaya dari pelanggaran lalu lintas.
Sebagai bukti komitmennya, Satlantas Polres Aceh Utara baru-baru ini memberikan teguran humanis kepada sopir mobil pick up yang mengangkut orang di bak belakang.
Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Faisal, menjelaskan bahwa tindakan mengangkut orang di bak belakang mobil pick up merupakan pelanggaran berat yang berpotensi sangat berbahaya.
“Mengangkut penumpang di bak belakang mobil pick up adalah pelanggaran serius yang dapat mengancam keselamatan penumpang dan pengendara lainnya,” ujarnya.
Ia melanjutkan dengan menjelaskan potensi bahaya yang dapat timbul dari pelanggaran ini, seperti risiko kecelakaan yang tinggi akibat ketidakstabilan dan ketidakamanan penumpang di bak belakang. Sopir mobil pick up juga mungkin sulit mengendalikan kendaraan saat membawa penumpang di area yang tidak dirancang untuk itu.
Teguran humanis ini dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan mengurangi praktik berbahaya seperti ini. Satlantas Polres Aceh Utara mendorong para sopir untuk selalu mengutamakan keselamatan diri dan penumpang dengan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
“Melalui tindakan seperti ini, Satlantas Polres Aceh Utara berupaya menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan, sambil tetap memberikan pendidikan dan teguran humanis sebagai cara untuk menyampaikan pesan keselamatan,” pungkasnya.