DKPP Hentikan Pemeriksaan Ketua dan Anggota KIP Banda Aceh

Kip banda aceh diperiksa DKPP

Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menutup penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024. Hal ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan terhadap perkara tersebut yang diadakan secara hibrida, Rabu (16/10/2024).

Ketua Majelis sidang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, penutupan ini dilakukan karena perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024 telah dicabut aduannya oleh Pengadu melalui surat tertanggal 18 September 2024.

“Menindaklanjuti surat ini, pimpinan DKPP telah melakukan pleno dan pleno memutuskan bahwa pencabutan perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024 itu tidak dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan,” kata Ketua Majelis seperti dikutip dari situs DKPP.

Baca Juga:   Petani Aceh Tamiang Tewas Tergantung

Untuk diketahui, perkara ini diadukan oleh Khalid Al Makmum. Dalam formulir aduan, ia mengadukan Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh, yaitu Yusri Razali (Ketua), Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu IV.

Keempat Teradu diperiksa terkait dugaan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi penghitungan suara DPR RI. Teradu I didalilkan Pengadu telah memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada sejumlah Kecamatan untuk menggelembungkan suara salah satu Calon Anggota DPR dari Partai tertentu.

Sedangkan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV didalilkan Pengadu telah mengetahui dan membantu dugaan penggelembungan suara tersebut.

Baca Juga:   Perempuan Aceh Didorong Berperan Aktif dalam Kepemimpinan

“Bahwa penyebab awal saya adukan Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh karena saya kecewa tidak lulus dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Raya untuk Pilkada 2024. Pengadu dengan kesadaran tinggi dan tanpa intervensi dari siapa pun, memutuskan mencabut dan/atau laporan a quo,” demikian yang tertulis dalam surat pencabutan aduan yang disampaikan Khalid Al Makmum kepada DKPP.

Sebagai informasi, keputusan DKPP untuk tidak melanjutkan penanganan aduan ini disampaikan dalam sidang yang diadakan secara hibrida dengan Ketua Majelis berada di Jakarta serta Anggota Majelis dan para pihak berada di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh.

Baca Juga:   Sekda: Dayah adalah Pionir Lahirnya Komitmen Cinta Tanah Air

Ketua Majelis dalam sidang ini adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh dua orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Tharmizi (unsur masyarakat) dan Yusriadi (unsur Panwaslih/Bawaslu).