Pj Gubernur Minta Izin SPBU Pelanggar Penyaluran BBM Subsidi Dicabut

Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA (Foto: Humas Pemerintah Aceh)

Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA akan menindaktegas Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis pertalite dan biosolar.

Penegasan tersebut disampaikan mantan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak Khususnya Biosolar di Aceh, di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Jumat (18/10/2024).

“BBM Subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kalangan menengah bawah untuk menopang kegiatan ekonomi mereka, kita harus melindungi. Oleh karena itu, tindak tegas jika ada SPBU atau oknum yang bermain dalam penyalurannya, bila perlu cabut izinnya,” ujar Pj Gubernur.

“Jika BBM Subsidi dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengusaha bermodal besar, maka usaha rakyat kecil hancur dan usaha pengusaha nakal akan semakin besar karena itu, tindakan harus segera kita lakukan. Harus ada contoh untuk memberi efek jera, lakukan saja. jika ada yang mengancam, maka Pak Kapolda, Pak Pangdam dan Kejaksaan yang akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” lanjut Safrizal.

Baca Juga:   Rawa Singkil Aceh Kehilangan 1.324 Ha Tutupan Hutan, Ini Dampaknya

Lulusan terbaik STPDN angkatan pertama itu menegaskan, Pemerintah Aceh akan selalu melindungi masyarakat yang membutuhkan. Safrizal mengungkapkan, permintaan BBM Subsidi telah dilakukan sesuai perhitungan. Namun karena ada oknum yang bermain, maka kekurangan stok ini terjadi.

“Sebelumnya kita telah melakukan perhitungan dan itu cukup. Namun ternyata ada yang bermain, maka terjadilah kekurangan stok seperti ini. jatah yang seharusnya cukup, jadi tidak cukup karena ada yang bermain. tahun ini masih ada 2,5 bulan dah jatah rakyat habis, ini tentu tidak baik,” kata Pj Gubernur.

Untuk mengatasi kekurangan stok BBM Subsidi ini, mantan Pj Gubernur Kalimantan Selatan itu menginstruksikan manajemen Pertamina Patra Niaga untuk memblokir seluruh QR (Quick Respons) Code untuk kendaraan di atas 6 roda kecuali kendaraan yang dikecualikan.

Baca Juga:   Kadis PUPR Ditangkap Kasus Korupsi, ini Sikap Pj Walkot Banda Aceh 

“Segera blokir seluruh kendaraan di atas 6 roda, kecuali kendaraan bantuan kebencanaan, dan kendaraan yang dikecualikan lainnya. Blokir juga kendaraan perkebunan dan pertambangan serta kapal ikan di atas 30 GT,” kata Pj Gubernur tegas.

“Kita akan segera lakukan penegakan, demi rakyat kecil. Segera surati Polda dan Kejaksaan untuk bantuan penegakan hukum, karena Pemerintah Pusat tidak akan menambah, jika penegakan kita tidak bagus,” ujar Safrizal kepada Zulkifli selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, yang turut mendampingi pada rakor tersebut.

Putra asli Aceh Besar itu menambahkan dengan data yang dimiliki Pertamina Patra Niaga, maka harus ada SPBU dan oknum pelaku yang ditindak agar menjadi efek jera, menjadi pelajaran bagi yang lain.

Baca Juga:   Pj Bupati Aceh Besar Canangkan 10 Juta Bendera Merah Putih

“Kita akan secara terpaksa meminta tambahan pasokan BBM Subsidi, dengan syarat penindakannya harus jelas. Sampling penegakan hukum harus dilakukan, baik secara administratif maupun dari aspek hukum,” pungkas Pj Gubernur Safrizal.

Rakor tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kapolda Aceh, Perwakilan Pangdam Iskandar Muda, Perwakilan Kajati dan Perwakilan Kabinda Aceh. Selain itu, hadir pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh terkait serta Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Aceh.