3 Remaja Pelempar Mobil di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Pelempar mobil
Foto: Polres Aceh Utara

Lhoksukon – Tiga remaja berinisial AM (15), RA (17), dan MF (15) ditangkap oleh petugas gabungan Polsek Baktiya dibackup Opnsal Sat Reskrim dan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Aceh Utara pada Kamis (14/11/2024).

Ketiganya yang merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, mereka terlibat dalam aksi pelemparan terhadap sejumlah kendaraan umum dan angkutan barang di wilayah tersebut.

Para pelaku tertangkap setelah seorang sopir truk Fuso melaporkan insiden pelemparan yang dialaminya di Polsek Baktiya. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 3.00 dini hari, saat truk tersebut melintas di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Gampong Alue Bilie Rayeuk.

Berdasarkan keterangan korban, truknya dilempari plastik berisi air yang mengakibatkan kaca depan truk pecah. Akibatnya, serpihan kaca melukai pengemudi truk tersebut.

Baca Juga:   Sakit Saat Berlayar ke China, ABK Kapal Kargo Dievakuasi ke Banda Aceh

Pihak kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku. Bersama para pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan sebagai alat transportasi dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga remaja ini telah melakukan aksinya sejak tanggal 7 November 2024. Hingga kini, sudah puluhan kendaraan yang menjadi sasaran pelemparan plastik berisi air oleh mereka.

Dalam keterangannya, para pelaku mengaku aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat hampir diserempet oleh mobil penumpang Hiace di jalan. Perasaan dendam tersebut kemudian membuat mereka melampiaskan kekesalan dengan melakukan tindakan berbahaya ini kepada kendaraan yang lewat.

Baca Juga:   Viral Pose Acungkan Senjata Tajam, 7 Remaja di Aceh Utara Ditangkap 

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyampaikan menyayangkan tindakan para pelaku yang merugikan banyak pihak.

“Tindakan ini bukan hanya merugikan, tetapi juga membahayakan nyawa orang lain. Aksi pelemparan pada kaca depan mobil, apalagi pada kecepatan tinggi, bisa menyebabkan kecelakaan yang fatal,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami kejadian serupa. Laporan dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menindaklanjuti kasus seperti ini agar situasi keamanan di jalan tetap terjaga.

Selain itu, orang tua juga diharapkan lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka untuk mencegah keterlibatan dalam tindakan kriminal.

Baca Juga:   Toke Awi Minta Bank Aceh Syariah Terus Berinovasi

“Kami berharap agar orang tua memberikan pengawasan dan arahan yang lebih ketat kepada anak-anak, terutama dalam pergaulan sehari-hari. Tindakan yang dilakukan oleh ketiga remaja ini berpotensi mencoreng masa depan mereka sendiri,” tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku masih ditahan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.