Redelong – Satuan reserse narkoba Polres Bener Meriah menangkap dua orang diduga pengguna sabu di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (3/8/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah AKP Wijaya Yudi Stira Putra menjelaskan anggota Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa pondok Baru sering dijadikan tempat mengkomsumsi dan transaksi sabu.
Baca juga: 4 Penambang Ilegal di Pidie Ditangkap
Dari Informasi tersebut, personel Satrenarkoba langsung melakukan penyelidikan di seputaran lokasi. Tak lama berselang, polisi menangkap dua orang berinisial A (28) dan U (28) yang baru keluar dari rumah tersebut.
Setelah dilakukan pengeledahan, polisi menemukan barang bukti empat paket plastik transparan yang diduga berisi jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,18 gram dan lainnya.
Baca juga: Polisi Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Aceh Tenggara
“Kedua orang yang diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.