Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel Disdik Aceh Rugikan Negara Rp 7,2 M

Korupsi Wastafel

Banda Aceh – Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mencapai Rp 7,2 miliar. Angka tersebut diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh yang diserahkan ke polisi.

“Dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut capai Rp7,2 miliar,” kata Winardy, Senin (7/8/2023).

Menurutnya, penyidik akan segera menganalisa hasil tersebut dan menggelar perkara untuk penetapan tersangka. Mantan Kabid Humas Polda Aceh itu menjelaskan, kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Baca Juga:   Pembunuh Pedagang Ayam di Pidie Ditangkap

Baca juga: Mayat Pria dan Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Banda Aceh

Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp43.742.310.655 yang bersumber dari APBA—refocusing Covid-19—yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Sebelumnya, kata dia, penyidik juga telah menyita sejumlah uang dengan rincian: dari Disdik Aceh Rp315.000.000; dari pelaksana yang terkontrak Rp241.020.000; dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp47.975.000.

“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp.603.995.000,” ujar Winardy.

Perjalanan Kasus

Subdit III Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh ke tahap penyidikan. Pengadaan wastafel itu diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari dana refocusing.

Baca Juga:   Kakanwil Kemenag Aceh Raih Penghargaan Moderasi Beragama Award 2023

Baca juga: Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap

“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (4/3/2022) seperti dikutip dari detik.com.

Winardy mengatakan anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar. Wastafel itu diperuntukkan bagi SMA dan SMK di seluruh Aceh pada 2020.

Menurut Winardy, dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi. Mereka yang diperiksa di antaranya pelaksana di lapangan hingga kepala dinas.

Baca Juga:   Air Terjun Pria Laot Sabang Juara I API Kategori Surga Tersembunyi

Selain itu, penyidik memeriksa beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut. Kasus itu mulai diselidiki sejak tahun lalu.

“Kita melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh sejak 1 Juli 2021,” ujar Winardy.