Seminggu Tak Pulang, ABG di Aceh Timur Disetubuhi Pacar dan 15 Temannya

Pacar dan teman bersetubuh di Aceh Timur
Foto: dok Polres Aceh Timur

Aceh Timur – Seorang remaja putri di Aceh Timur, LI (16) ditangkap warga saat sedang berduaan dengan pacarnya ZA (17). Dalam pemeriksaan, LI mengaku telah berhubungan badan dengan pacarnya dan 15 temannya.

Kasus itu bermula ketika korban berinisial LI dijemput pacarnya pada Sabtu 5 Agustus malam. Kepergian LI saat itu sempat membuat keluarga khawatir karena hingga tengah malam belum pulang.

Kepada keluarga yang menghubunginya, LI mengaku akan segera pulang. Namun hingga pagi hari tidak kunjung pulang sehingga dilakukan pencarian ke rumah saudara dan kenalannya.

Baca juga: Promosi Judi Online di Medsos, Selebgram Nagan Raya Ditangkap Polisi

“Tanggal 11 Agustus dinihari keluarga LI memperoleh kabar dari familinya yang di Peureulak mengatakan jika LI telah diamankan warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku (ZA). Mendapat informasi tersebut, keluarga korban menjemput LI,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:   Desa Kuta Barat Sabang Masuk Tahap Visitasi Apresiasi KIP

Menurut Andy, LI mengaku selama bersama ZA keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Selain itu, LI juga berhubungan badan dengan 15 temannya di antaranya RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18).

Siang harinya keluarga LI membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan satu teman LI berinisial ZA. Dari laporan polisi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku lainnya dan pada tanggal 17 Agustus, pelaku berinisial RE (19) bersama MU (24) ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak.

Baca Juga:   Penahanan Tersangka Perusakan Kantor KONI Aceh Timur Ditangguhkan

Keduanya selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu 13 pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan.

Baca juga: 5 Tempat Usaha Nunggak Pajak di Banda Aceh Ditutup Sementara

“Dan untuk RE sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama yang menimpa korban RI pada tanggal 25 April lalu,” jelas Andy.

Atas perbuatannya, ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, dan atau jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagai mana dimaksud dalam pasal 6, dan atau jarimah khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.