Pembunuh Pedagang Ayam di Pidie Ditangkap

Pembunuh di Pidie

Sigli – Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Nazar Zainuddin bin Ismi (28) warga Gampong Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, Selasa (13/2/2024) sekira 08.30 WIB.

Korban berprofesi sebagai pedagang ayam daging di pasar Caleu, Kecamatan Peukan Baro.

Pelaku berinisial N (19) ditangkap di rumahnya di Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga, Selasa (13/2/2024) sikitar pukul 12.00 WIB.

“Alhamdulillah, butuh waktu sekitar tiga jam kita berhasil meringkus N sebagai pelaku pembunuhan,” kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH dalam konferensi pers di mapolres setempat tadi malam.

Baca Juga:   Jamaluddin Jabat Ketua BRA

Konferensi pers tersebut dihadiri Wakapolres Pidie, Kompol Misyanto, SE. MSi, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi STrK, MH dan Kasi Humas, AKP Anwar S.Ag.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH mengatakan kronologis pembunuhan itu, berawal korban Nazar Zainuddin berjanji bertemu dengan pelaku N pada malam hari.

Keduanya bertemu di kawasan persawahan Leung Baro Gampong Raya Paleue Kecamatan Simpang Tiga, mengingat korban sering menagih utang sama N. Selain itu, pelaku N pernah bekerja pada korban sebagai pedagang ayam.

“Motif pembunuhan tersebut diperkirakan dilatar belakangi dendam karena korban kerap menagih hutang kepada pelaku yang juga mantan karyawannya,” sebut Kapolres Pidie.

Baca Juga:   Polisi Selidiki Penyebab Mobil Timses Calon Bupati Aceh Timur Terbakar

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, antara korban dan tersangka adalah pernah bekerja sama dalam menjual ayam potong di pasar Kecamatan Indrajaya,

“Pelaku diduga sakit hati karena ditagih hutang piutang oleh korban,” sebutnya.

Saat bertemu, kata kapolres Pidie, pelaku langsung menghunus pisau dan mengarahkan ke leher korban, setelah itu langsung kabur. Begitupun korban mencoba menghindar, namun terjatuh ke dalam saluran dan meninggal dunia diperkirakan kehabisan darah akibat luka sobek di bagian leher

Baca Juga:   Tenggelam saat Bermain, Bocah di Aceh Utara Meninggal Dunia

“Perbuatan N akan dijerat dengan pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara,” pungkasnya