Jelang Lebaran, Satgas Halal Sidak 48 Supermarket di Aceh

Satgas Halal Aceh

Banda Aceh – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal Aceh melakukan pengawasan proses halal produk di 48 supermarket yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Kamis, 4 April 2024. Pengawasan dan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari percepatan dan pelaksanaan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024.

Sekretaris Satgas Jaminan Produk Halal Aceh Alfirdaus Putra mengatakan, adapun produk yang diawasi oleh Satgas Halal Aceh yakni produk makanan dan minuman yang dijual di supermarket. Dalam proses pengawasan tersebut, kata Arfirdaus, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha untuk segera mendaftarkan produknya untuk diverifikasi halal.

Baca Juga:   9 Rumah Rusak Tertimpa Pohon, Pemko Sabang Serahkan Bantuan

“Dengan adanya sosialisasi dan kampanye serta pendampingan semmoga dapat memudahkan para pelaku usaha mikro dan kecil serta penjual untuk berkonsultasi, pendaftaran dan verifikasi proses produk halal,” ungkap Alfirdaus.

Alfirdaus mengatakan, pada awal tahun 2024 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan 4.047 sertifikat halal untuk produk UMKM di Aceh. Sedangkan pada tahun sebelumnya BPJPH telah menerbitkan 20.212 sertifikat halal.

“Kita berharap para pelaku UMKM untuk segera melakukan pendaftaran dan verifikasi halal dengan mendatangi pendamping proses produk halal di KUA. Pelaku UMKM hanya perlu membawa KTP miliknya, KTP penyelia halal, contoh produk, dan memberikan pernyataan atau self declare kepada pendamping untuk menjadi bahan pertimbangan verifikasi,” katanya.

Baca Juga:   Duh, Satwa Lindung Aceh Jadi Incaran Pasar Gelap Internasional

Selain supermarket, kata Alfirdaus, pihaknya juga akan melakukan pengawasan proses penyembelihan hewan dan unggas di sejumlah rumah potong di Aceh. Hal ini, menurutnya, untuk memastikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dan unggas di Aceh sudah sesuai dengan syariat Islam.

“Khusus untuk produk yang berbahan baku daging kami tidak hanya melakukan verifikasi pada produk jadi, tapi proses penyembelihan juga harus kita lihat langsung apakah sudah sesuai yang dianjurkan dalam agama atau tidak,” ujarnya.