Hasil Pengembangan, 3 Wanita Open BO Kembali Ditangkap di Banda Aceh

Wanita PSK
Foto: Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penangkapan terhadap tiga wanita di Banda Aceh. Dua di antaranya diduga sebagai PSK dan satu berperan sebagai muncikari.

Penangkapan terhadap MW (23) asal Aceh Utara yang berperan sebagai mucikari dan DN (22) serta ZH (24) warga Banda Aceh berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Baca juga: 2 PSK dan 1 Muncikari di Banda Aceh Ditangkap

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan penangkapan terhadap mucikari dan PSK ini dari hasil pengembangan dari pelaku yang telah kami amankan sebelumnya.

Baca Juga:   Penghulu KUA Kuta Malaka Bagi Tips Rawat Pernikahan Supaya Langgeng, Apa Saja?

“Dari hasil pengembangan pelaku mucikari dan PSK beberapa hari lalu, hari Senin (14/8/2023) kami mendapatkan informasi bahwa di Banda Aceh masih ada pelaku lainnya yang berprofesi sama, dan mereka pun memberikan data kepada kami,” kata Fadillah.

Fadillah mengatakan, setelah mendapatkan informasi, polisi mengatur strategi dengan cara under cover sebagai pelanggan. Personel Unit PPA pun mencoba menghubungi sang mucikari melalui handphone dengan aplikasi WhatsApp.

“Setelah melakukan pembincangan melalui WA, mucikari MW menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto-foto wanita yang akan dikencani itu. Dari foto-foto yang dikirimkan dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta perorang untuk short time,” jelasnya.

Baca Juga:   18 Tips Aman Berkendara di Jalan Raya

Baca juga: 4 Penambang Ilegal di Pidie Ditangkap

Menurutnya personel pun mengirimkan uang melalui rekening mucikari sebesar Rp.5 juta untuk dua orang wanita. Uang yang diterima oleh mucikari akan dibagi kepada PSK yang masing-masing sebesar Rp 2 juta, sementara untuk mucikari sebesar Rp 1 juta.

MW menjelaskan kepada personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bahwa ada dua hotel yang digunakan. Polisi memilih salah satunya dan membuat kesepakatan bertemu di lokasi.

“Saat tiba di kamar, ketiga pelaku pun diamankan oleh petugas dan membawa ke Polresta Banda Aceh,” ujarnya.

Baca Juga:   Jokowi Kembali ke Aceh di Akhir Masa Jabatan, ini Agendanya 

Kini mereka mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat.