Banda Aceh – Personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan aktivitas penambangan ilegal jenis galian C di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara, Selasa (1/8). Satu alat berat diamankan.
“Benar, kita telah menghentikan satu titik aktivitas tambang galian c ilegal di Aceh Tenggara. Penghentian tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui tidak memiliki IUP,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Muliadi dalam keterangannya, Rabu (3/8/2023).
Baca juga: IRT di Bener Meriah Dibacok OTK
Muliadi mengatakan, penghentian yang dipimpin Kanit I Subdit IV Tipidter Kompol Sofyan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.
Selain menghentikan kegiatan penambangan, petugas juga mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Baca juga: KIP Aceh Timur Diperiksa DKPP
“Kita sudah mengamankan satu unit ekskavator sebagai alat bukti. Selain itu juga akan memeriksa pengelola lokasi, ceker atau juru tulis, dan saksi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut,” jelas Muliadi.
Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Menurutnya penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.