2 Pengedar Sabu di Lhokseumawe Ditangkap Polisi 

Pengedar sabu

Lhokseumawe – Personel Polsek Banda Sakti menciduk dua tersangka narkotika di Kota Lhokseumawe, Sabtu (21/10/2023) dinihari. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika ini dilakukan personel pada saat patroli rutin antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Ketika sedang patroli, sekira pukul 03.00 WIB, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Air Bersih Desa Kuta Blang sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Kemudian, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka IS (31) warga Kota Lhokseumawe serta mengamankan barang bukti sabu seberat 3,55 gram,” ujarnya.

Baca Juga:   DKPP Akan Periksa Ketua KIP Banda Aceh, ini Perkaranya

Baca juga: Tipu Warga Beli Motor, Eks Karyawan Dealer Lhokseumawe Ditangkap

Lanjut kapolsek, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan pada pukul 07.30 WIB berhasil membekuk satu tersangka lainnya, yakni RT (29) warga Banda Sakti di kawasan Jalan Imam Desa Tumpok Teungoh, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga:   Edarkan Sabu 1 Kg, Pria Langsa Ditangkap Polisi 

“Saat itu tersangka RT sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas akan tetapi berhasil dikejar dan diamankan,” pungkasnya.

Menurut Arizal, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 21,74 gram. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, uang tunai Rp 610 ribu dan tiga unit ponsel dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.

“Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas kapolsek.

Baca Juga:   Anies Ngopi Bareng Anak Muda Aceh, ini yang Dibahas

Baca juga: Cegah Masuk Rohingya, Danlanal Patroli Laut Bareng Walkot Lhokseumawe