Tipu Warga Beli Motor, Eks Karyawan Dealer Lhokseumawe Ditangkap

Tipu
Ilustrasi (iStockphoto/Milan Markovic)

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian sepeda motor secara cash tapi ternyata kredit. Kasus tersebut melibatkan mantan karyawan dealer sepmor.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari puluhan masyarakat mendatangi Dealer Capella Panggoi karena menjadi korban penipuan, setelah dimediasi pihak Kepolisian selanjutnya puluhan korban ke Mapolres Lhokseumawe untuk membuat laporan resmi.

Baca juga: Tipu 16 Pelamar CPNS Rp 700 Juta, Guru SMP Ditangkap

Baca Juga:   Jadi Warga Kehormatan Alas, Cagub Bustami Diberi Gelar Marga Desky

“Setelah kita menerima laporan polisi dari puluhan masyarakat ini, Polres Lhokseumawe membentuk tim untuk memburu terduga pelaku penipuan atau penggelapan tersebut,” ujarnya.

Lanjut Iptu Ibrahim, setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya, tim bergerak menuju Medan dan berhasil membekuk terduga pelaku berinisial HU (29) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (4/9) sekira pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:   Putri Laura Wakili Aceh di Ajang Miss Teenager Indonesia 2023

“Modusnya, terduga pelaku yaitu dengan meyakinkan korban agar mempermudah pembelian sepmor secara cash. Namun ketika unit sepmor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo. Di sinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu,” pungkasnya.

Baca juga: Hasil Pengembangan, 3 Wanita Open BO Kembali Ditangkap di Banda Aceh

Iptu Ibrahim menambahkan, untuk proses lebih lanjut, HU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe sedang dalam proses pemeriksaan, tersangka dijerat pasal 372 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.