Banda Aceh – Baitul Mal Aceh (BMA) telah menyalurkan zakat senilai Rp 84,3 miliar kepada 37.729 mustahik atau orang yang menerima zakat di Provinsi Aceh. Jumlah tersebut sepanjang tahun 2023.
“Penyaluran zakat tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan, meliputi sektor kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan syiar Islam, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif,” kata Anggota Badan BMA, Mukhlis Sya’ya di Banda Aceh, Jumat (19/1/2024).
Mukhlis menjelaskan, zakat yang disalurkan telah memberikan kontribusi signifikan dalam memberikan akses modal dan mendorong semangat berdikari bagi sekitar 2.000 mustahik melalui program modal usaha ultra mikro dan zakat family development.
“Serapan zakat yang kita manfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi keluarga kurang mampu mencapai 11,6 miliar rupiah. Semoga ini dapat menjadikan mustahik lebih mandiri dan berdaya,” ujar Mukhlis.
Tidak hanya itu, kata Mukhlis, zakat yang dikelola Baitul Mal Aceh juga turut berkontribusi dalam menanggulangi masalah stunting yang menjadi fokus Pemerintah Aceh.
Selama tahun 2023, kata Mukhlis, zakat yang disalurkan untuk penanggulangan stunting mencapai Rp 4,53 miliar, dengan penerima manfaat sebanyak 608 keluarga di Provinsi Aceh.
Mukhlis menambahkan bahwa Baitul Mal Aceh, selain mematuhi ketentuan fikih zakat terkait senif mustahik, juga memperhatikan persoalan-persoalan terkini yang dihadapi masyarakat miskin di Aceh.
“Sehingga zakat dapat menjawab tantangan sesuai zaman,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat BMA, Amirullah, menjelaskan bahwa kontribusi zakat memiliki nilai besar dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat kurang mampu di Aceh.
Bahkan, menurut Amirullah berbagai cerita keberhasilan mustahik dan dampak zakat dapat diakses publik melalui akun media sosial dan kanal YouTube resmi Baitul Mal Aceh.
“Publikasi ini kami lakukan untuk mendorong lebih banyak muzaki agar hatinya tergerak untuk berzakat melalui Baitul Mal,” kata Amirullah.
Amirullah juga mengajak para muzaki yang belum berzakat untuk menunaikan zakat melalui amil resmi terdekat, khususnya pelaku usaha yang belum menyalurkan zakat hasil usahanya.
“Zakat yang disalurkan melalui amil resmi akan lebih mudah dipertanggungjawabkan dan membawa manfaat yang lebih besar bagi mustahik,” ujar Amirullah.