Oknum Paspampres Penganiaya Warga Bireuen hingga Tewas Diminta Dihukum Berat

Oknum Paspampres aniaya warga Bireuen
Ilustrasi penganiayaan (shutterstock)

Jakarta – Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) mengecam keras pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), warga Gampong (Desa) Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, yang diduga dilakukan oknum prajurit Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.

“Kami Taman Iskandar Muda sebagai paguyuban masyarakat Aceh yang ada di Indonesia dengan ini sangat mengecam terjadinya pembunuhan terhadap Imam Masykur, warga Aceh, yang terindikasi dilakukan oleh oknum TNI,” kata Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas, Minggu (27/8/2023).

PPTIM organisasi induk paguyuban tertua masyarakat Aceh di perantauan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, sehingga memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Baca juga: Penanganan Rohingya di Aceh Belum Ada SOP yang Jelas

Baca Juga:   Saifuddin Yahwa Ingatkan ASN Kemenag Aceh Besar Tak Ngeluh Kantor Jauh

“Bagaimamapun, dengan alasan apapun, perampasan kemerdekaan hidup seseorang sangat tidak dibenarkan. Apalagi korban sebelum dibunuh, diculik dan disiksa. Tentu saja ini secara hukum dan secara kemanusian sangat tidak dapat dibenarkan,” ujar Muslim Armas.

“Untuk itu, Taman Iskandar Muda mendesak semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk diproses secara hukum tanpa pandang bulu, apakah itu oknum dari satu institusi termasuk TNI. Kita meminta agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya, agar dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat,” lanjut Muslim.

Menurut Muslim, setiap anak bangsa wajib mendapatkan perlindungan dari negara, tidak boleh hak-haknya dirampas begitu saja, apalagi dilakukan oleh aparat negara. Apalagi jika benar pelakunya oknum TNI yang harusnya melindungi rakyat bukan malah menculik, menyiksa dan menghilangkan nyawa anak bangsa.

Baca Juga:   Ambil Paksa Motor Istri Siri, Warga Aceh Barat Ditangkap Polisi

Baca juga: Ini Hukum Merobohkan Masjid Lama Menurut Fatwa MPU Aceh

“Kita tidak ingin kejadian serupa ini terulang kembali, sehingga perlu adanya proses hukum yang seadil-adilnya,” kata Muslim.

Muslim memastikan bahwa PPTIM dengan segenap perangkat pengurus pusat (termasuk Badan Advokasi TIM), Cabang, hingga Sektoral di seluruh Indonesia, serta jaringan masyarakat Aceh di seluruh dunia akan mengawal proses hukum atas pembunuhan Imam Masykur.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat Aceh agar kita bersabar menunggu bagaimana proses hukum dijalankan, tentunya dengan kita kawal bersama dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak muncul dampak lainnya yang tidak kita inginkan. Intinya semuanya kita serahkan kepada proses hukum, dan tidak main hakim sendiri,” pungkas Muslim Armas.

Baca Juga:   TNI Pastikan Oknum Paspampres Penganiaya Warga Bireuen hingga Tewas Dipecat!

Sementara Sekretaris Badan Advokasi PPTIM, M Basyir juga meminta pengusutan tuntas kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur.

“Usut semua pihak yang terlibat, dari awal sampai berujung terjadinya peristiwa pembunuhan untuk terangnya suatu tindak pidana. Apapun motifnya, pelakunya oknum TNI anggota Paspampres, ini di luar nalar kita di negara hukum,” kata M Basyir.