Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, memberikan klarifikasi terkait isu pihaknya merahasiakan identitas tim panelis untuk debat publik calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh. Ia menegaskan KIP Aceh belum menetapkan panelis.
“KIP Aceh bukan merahasiakan tim panelis debat calon gubernur-calon wakil gubernur Aceh, melainkan belum mempublikasi tim panelis karena belum ditetapkan,” jelas Agusni AH dalam keterangannya.
Agusni juga memaparkan tim perumus memiliki peran penting dalam proses ini. Salah satu tugas utama mereka adalah merekomendasikan nama-nama calon panelis debat kepada KIP Aceh.
Setelah menerima rekomendasi tersebut, KIP akan menetapkan tim panelis yang terdiri dari para pakar, profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat.
“Tim panelis juga sosok yang memenuhi kualifikasi berintegritas, jujur, dan simpatik, bersikap netral dan tidak memihak. Selain itu, baik tim panelis maupun tim perumus diwajibkan menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam menjaga independensi dan transparansi selama penyelenggaraan debat,” tegas Agusni.
Menurut Agusni, KIP Aceh menjalankan tugas berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363/2024 yang mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pedoman ini bertujuan memastikan agar proses kampanye dan debat dilaksanakan secara mandiri, adil, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tim panelis akan diumumkan setelah mendapatkan persetujuan kesedian untuk menjadi panelis,” tutup Agusni.