Hati-hati! 116 Orang di Aceh Tewas Akibat Kecelakaan Selama 2 Bulan

Polisi di lokasi kecelakaan
Foto: istimewa

Banda Aceh – Sebanyak 116 warga di Aceh meninggal dunia akibat kecelakaan selama Juni dan Juli 2023. Kecelakaan itu disebabkan banyaknya pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudusy menjelaskan, jumlah laka lantas pada Juni sebanyak 294 kasus dengan korban meninggal dunia 60 jiwa. Sedangkan kecelakaan pada Juli sebanyak 298 kasus dengan korban meninggal dunia 56 jiwa.

“Artinya, angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan walaupun tipis,” kata Iqbal, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Pantau Lalu Lintas, Polisi Akan Tambah Kamera ETLE dan CCTV

Iqbal menyebutkan, dari total angka laka lantas pada Juni terdapat korban luka berat sebanyak 17 Jiwa, korban luka ringan 428 jiwa, dan kerugian materil sebesar Rp784.450.000. Sedangkan pada Juli 2023, korban luka berat sebanyak 27 Jiwa, luka ringan 451 jiwa, dan kerugian materil Rp856.050.000.

Baca Juga:   4 Penambang Ilegal di Pidie Ditangkap

“Khusus angka kematian akibat laka lantas medio Juni-Juli 2023 mengalami penurunan, yaitu dari 60 jiwa jadi 56 jiwa,” jelas Iqbal.

Berdasarkan persentase bila dibandingkan Juni 2023, kata Iqbal, laka lantas secara umum mengalami kenaikan 4 kasus atau 1.3%, korban meninggal dunia turun -4 jiwa atau -7%, korban luka berat naik 10 jiwa atau 58%, korban luka ringan naik 23 Jiwa atau 5%, dan kerugian materil naik Rp71.600.000 atau 9%.

Baca Juga:   Ribuan Warga Aceh Meriahkan Senam Gemoy dan Jalan Sehat Prabowo-Gibran

Baca juga: 18 Tips Aman Berkendara di Jalan Raya

Di sisi lain, mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu menyampaikan, faktor penyebab kecelakaan pada umumnya disebabkan karena banyaknya pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan, serta rendahnya kesadaran pengemudi dalam berkendara sehingga dapat mempengaruhi terhadap pengguna jalan lainnya.

Ditinjau dari bidang penindakan pelanggaran, jumlah pelanggaran Juni 2023 sebanyak 2.362 pelanggaran, sedangkan Juli 2023 3.324 pelanggaran. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 962 pelanggaran atau 41%.

Kemudian, pelaku pelanggaran lalu lintas berdasarkan SIM, didominasi oleh pelanggar tanpa SIM sebanyak 2.721 pelanggaran.

Baca Juga:   Syech Fadhil: Konflik Adalah Fase Terpahit dalam Sejarah Aceh

“Berdasarkan usia, sebanyak 1.195 orang pelanggar dengan usia 26-45 tahun. Berdasarkan pendidikan, sebanyak 1.997 orang pelanggar tingkat SLTA. Berdasarkan Profesi, sebanyak 1.314 orang pelanggar dari swasta, dan berdasarkan kendaraan, sebanyak 376 unit pelanggar dari minibus,” pungkas Iqbal.