Aceh Singkil – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan sertifikat halal kepada empat pelaku usaha mikro di Kecamatan Singkohor Selasa (29/8/2023). Kegiatan itu berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Saifuddin mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program kementerian Agama Republik Indonesia melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) 2023.
Menurut Saifuddin, sertifikasi halal menjadi sangat penting demi memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca juga: Kakankemenag Aceh Singkil Ingatkan Masjid Tak Dijadikan Tempat Kampanye
“Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha,” katanya.
Ia mengimbau pelaku usaha yang belum mendaftar dan belum melakukan sertifikasi produk halal agar segera melakukan sertifikasi, jika masyarakat belum paham maka dapat melakukan konsultasi ke KUA sekitar.
“Dengan sertifikat halal, maka pelaku usahanya nyaman, umat juga tenang,” katanya.
Saifuddin menegaskan, berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Ia mengajak para pelaku usaha di Aceh Singkil untuk mendaftar sertifikasi halal.
Baca juga: Kemenag Singkil Gelar Bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun
“Kita berharap sebelum Oktober 2024 semua pelaku usaha di Singkil telah mendapat sertifikat halal,” tegasnya.
Sementara itu, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Purwanto menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.
“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Purwanto.
Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.