Rektor UIN Ar-Raniry Setuju Warkop Tutup Jam 12 Malam

Rektor UIN soal tutup warung
Foto: istimewa

Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengeluarkan surat edaran tentang penguatan syariat Islam di Aceh. Salah satu bunyi dalam surat itu, Pj Gubernur Aceh meminta pelaku usaha seperti warung kopi, kafe, dan sejenisnya tutup sebelum pukul 00.00 WIB.

Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman merespon positif kebijakan Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang akan menerapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penguatan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh.

Menurut Prof Mujiburrahman Kebijakan Pj Gubernur Aceh tersebut sejalan dengan komitmen UIN Ar-Raniry Banda Aceh terkait dengan implementasi Syariat Islam di Aceh.

Baca juga: Mahasiswa UIN Ar-Raniry Dilatih Digital Marketing 

Mujib juga mengutip pemikiran Prof Dr Ali Jum’ah Dosen Ilmu Fiqh/ Hukum di Al Azhar University yang menjelaskan ada tiga tahapan implementasi yang dapat dilaksanakan di komunitas Muslim, termasuk di Aceh yakni, pertama, ajarkan dan didik masyarakat mengerti dan mengamalkan Islam dengan benar, kedua, benah pranata sosialnya dan ketiga laksanakan hukuman.

Baca Juga:   Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria Aceh Besar Ditangkap 

“Terkait edaran Gubernur tersebut dalam konteks pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sebagai pengejawantahan tugas pemerintah dalam meimplementasikan Syariat Islam pada level kedua adalah pembenahan pranata sosial,” kata Prof Mujib dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

Konkritnya, kata Prof Mujib pemerintah harus membuat kebijakan dan aturan yang mengatur ketertiban, kebaikan dan kemaslahatan masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam dan terhindar dari hukuman dan keburukan.

Ia mencontohkan, misalnya agar masyarakat muslim tidak berzina maka dibenah pranata sosialnya, contohnya negara harus mengatur supaya prosesi pernikahan dimudahkan, menjamin akan mendapat pekerjaan yang baik.

Begitu pula halnya ketika untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan masyarakat, maka pemerintah dapat membuat aturan untuk mengatur jadwal buka dan tutup warung kopi/cafee di Aceh, hal ini tujuannya tidak lain adalah untuk menjaga kemaslahatan dan kesehatan masyarakat Aceh itu sendiri.

Baca juga: UIN Ar-Raniry Borong 15 Medali di PKM Jambi

“Dengan adanya aturan tentang jam tutup warung kopi di pukul 12 malam, akan memberi peluang kepada masyarakat Aceh untu dapat beristirahat dengan cukup dan sempurna, sehingga hal ini akan memberi pengaruh kepada peningkatan kualitas kesehatan dan tentunya juga kualitas hidup masyarakat Aceh itu sendiri,” ungkap Prof Mujib.

Baca Juga:   Kemenkumham Gelar Legal Expo 2023, Ini Kemudahan Layanan Diberikan

Di sisi lain, kebijakan pengaturan jam tutup warung kopi ini dengan sendirinya juga berdampak positif untuk menghindari dari berbagai efek negatif selama ini dengan dibukanya warung kopi dua puluh empat jam.

Selama ini kita miris melihat generasi Aceh sibuk menghabiskan waktu berjam-jam hingga larut malam bahkan sampai pagi di warung kopi. Bahkan mereka mengkonsumsi minuman soft drink yang mengakibatkan efek buruk bagi kesehatan, sehingga banyak dari kalangan melenial kita yang telah gagal ginjal, kemudian mereka asyik dengan mainan game termasuk game judi online dan menonton situs porno.

“Efek negatif yang lebih parah lagi banyak tenaga kerja di kalangan generasi muda kita gagal ikut seleksi pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta terutama BUMN, bukan karena rendahnya nilai namun disebabkan tidak lulus tes kesehatan secara umum mereka terindikasi gejala liver,” ujarnya.

Baca Juga:   3 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat Ditangkap 

Meski demikian, Mujib menilai bahwa pada sisi lain pemberlakuan jam tutup warung kopi pukul 12 malam, juga perlu adanya kearifan dan rukhsah pada pada beberapa tempat yang khusus seperti di Kantin Rumah sakit, di Warung kopi/caffee dan rumah makan di area persinggahan mobil dalam perjalanan.

“Seperti di kawasan Terminal bus, di kawasan Saree, di kawasan Satee Matang dan sebagainya. Tempat-tempat tersebut seyogyanya dengan penuh bijaksana diberi izin untuk dibuka dua puluh empat jam karena memberi manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat yang sedang musafir dalam perjalanan,” harapnya.