3 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat Ditangkap 

Penambang emas ditangkap
Foto: dok Polda Aceh

Banda Aceh – Personel gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap tiga pelaku tambang ilegal atau illegal mining di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Mereka diduga melakukan penambangan emas tanpa izin.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Muliadi menjelaskan, penindakan yang dipimpin Kanit III Subdit Tipidter AKP Darmawanto itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin.

Baca juga: 4 Penambang Ilegal di Pidie Ditangkap

Baca Juga:   Kemenkumham Aceh Wacanakan Lapas Lhoknga Jadi Pionir Penjara Lansia

Muliadi menjelaskan, ketiga orang yang diamankan tersebut berinisial MT (33), AA (24), MY (25). Selain pelaku, petugas juga mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang.

“Ada tiga orang yang kita amankan dalam penindakan hukum aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat. Mereka diketahui tidak memiliki IUP-OP dari pejabat yang berwenang. Kemudian, ikut diamankan juga dua unit ekskavator di lokasi,” kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa (14/8/2023).

Saat ini, kata Muliadi, ketiga pelaku beserta alat bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga:   Ditpolairud Polda Aceh Bikin Perpustakaan dan Klinik Terapung di Lampulo

Baca juga: Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap

Dalam kasus ini, sambungnya, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.

Muliadi juga mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan tidak menambah pendapatan daerah (PAD).