ASN Kemenag Aceh Besar Kumpulkan Rp 101 Juta Untuk Palestina

ASN Kemenag bantu Palestina

Aceh Besar – Keluarga Besar ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar mengumpulkan donasi Rp 101,5 juta untuk membantu Palestina. Sumbangan itu terkumpul lewat aksi solidaritas Palestina yang digelar ASN Kemenag, Rabu 15 November.

Donasi tersebut diserahkan Kakankemenag Aceh Besar H Saifuddin, SE didampingi Ketua DWP Kemenag Abes Hj Yasmaidar, SE dan Kasubbag Tata Usaha H Khalid Wardana S Ag M Si beserta Para Kasi, Ketua K2M MI, MTs dan MA dilingkungan Kemenag Aceh Besar yang diterima langsung Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari bertempat di Mushalla Al-Ikhlas Kanwil Kemenag Aceh.

Saifuddin mengatakan donasi tersebut merupakan wujud solidaritas dan kepedulian serta keprihatinan ASN Kemenag Aceh Besar terhadap kondisi rakyat Palestina.

Baca Juga:   Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh Apresiasi Pemda Bikin Rencana Aksi HAM

“Bantuan ini merupakan hasil donasi dari keluarga besar Kankemenag Aceh Besar, baik di kantor, KUA, madrasah, Forum profesi dan juga DWP Kemenag Aceh Besar. Mudah-mudahan bermanfaat dan semoga Allah membalasnya,” ujar Saifuddin.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus membantu, mendoakan dan menggalang aksi solidaritas untuk Palestina.

“Mari bantu saudara kita di sana, dengan apapun yang bisa kita bantu, serta selipkan doa untuk mereka, semoga segera terbebas dari penjajahan,” ujar Saifuddin.

Baca Juga:   Kemenag Aceh Besar Kembali Serahkan Donasi untuk Palestina 

Menurutnya, Kemenag Aceh Besar terus menggalang donasi untuk Palestina. Bantuan yang telah dikumpulkan langsung disalurkan.

“Insyaallah nanti kita serahkan lagi tahap kedua, saat ini donasi masih terus digalang, hari ini kita salurkan yang telah terkumpul agar segera dapat disampaikan ke saudara-saudara kita di palestina yang sedang sangat membutuhkan,” kata Saifuddin.

Sebelumya, menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran tentang aksi solidaritas dan doa bersama untuk Palestina. Edaran tersebut terbit dengan No SE. 12 Tahun 2023.

Edaran itu ditujukan kepada pejabat Eselon I Kementerian Agama, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Madrasah dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama.