Aceh Besar – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar memusnahkan 2.790 buku nikah dan duplikat buku nikah, Selasa, 23 Januari 2024. Pemusnahan buku nikah dan duplikat buku nikah yang sudah habis masa berlakunya tersebut dilakukan di halaman Kemenag Aceh Besar di Jantho.
Dari 2.790 buku yang dimusnahkan, 1.104 pasang di antaranya merupakan buku nikah dan 1.689 duplikat buku nikah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar Saifuddin mengatakan, pemusnahan buku nikah dan duplikat buku nikah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penghapusan buku nikah ini telah sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dan telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh,” kata Saifuddin.
Saifuddin menjelaskan, buku nikah dan duplikat buku nikah yang dimusnahkan merupakan keluaran lama. Oleh sebab itu, kata Saifuddin, karena tahun sudah berganti dan beralih kepemimpinan di Kemenag maka buku nikah dan duplikat buku nikah keluaran lama harus dihapuskan dan digantikan dengan buku yang baru.
“Sebab itu kami melakukan penghapusan karena sudah tidak dapat digunakan lagi. Penghapusan ini tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan layanan nikah di KUA karena buku baru telah tersedia di KUA,” kata Saifuddin.
Saifuddin mengingatkan jajaran KUA kecamatan di Aceh Besar untuk dapat memperbaiki layanan pernikahan dan penataan dokumen nikah dengan baik.
“Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar juga akan terus melakukan pembenahan dalam bidang penyelenggaraan kepenghuluan dan pelestarian keluarga sakinah,” ujarnya.[]