Banda Aceh – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menegaskan pihaknya akan menghormati setiap proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Amiruddin menyikapi perkembangan kasus NAIC terbaru, Senin, 7 Agustus 2023, tatkala penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan satu lagi tersangka, yakni MY yang saat ini menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Banda Aceh.
“Tentu di atas segalanya dan yang utama, kami menghormati setiap proses hukum yang kini sedang berjalan di kepolisian selaku pihak berwenang. Mari kita bersabar menunggu perkembangan selanjutnya. Yang jelas kita tidak mengintervensi,” kata Amiruddin, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap
Kemudian yang tidak boleh dilupakan, ujarnya lagi, adalah asas praduga tak bersalah yang berhak dikedepankan semua pihak sebelum ada hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.
“Asas ini berlaku bagi semua warga negara, bukan hanya pejabat pemko. Kita semua sama di mata hukum.”
Baca juga: Banda Aceh Canangkan Gerakan 10 Juta Bendera
Sementara untuk menghindari kekosongan jabatan eselon dua di Dinas PUPR Banda Aceh, pihaknya akan segera mengadakan rapat dengan baperjakat untuk menunjuk seorang pelaksana tugas.
“Sesegera mungkin agar program-program dan roda pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat,” katanya.