Cegah Pencurian Ide, Kemenkumham Aceh Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Edukasi mencegah pencurian ide
Foto: Kemenkumham Aceh

Kuala Simpang – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku UMKM di Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (29/8/2023). Kegiatan itu digelar untuk mencegah pencurian ide.

Pembukaan kegiatan ini dihadiri Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi, Pj. Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman, Kadiv Administrasi Rakhmat Renaldy, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis.

Baca juga: Kemenkumham Aceh Ajak Polisi Bersinergi Deteksi Kerawanan di Penjara 

Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi menilai peningkatan pemahaman mengenai kekayaan intelektual di era digitalisasi harus direspons oleh para pelaku UMKM.

Baca Juga:   Kemenkumham Aceh Ajak Polisi Bersinergi Deteksi Kerawanan di Penjara 

Sebab, penggunaan media sosial yang masif tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.

“Di era perkembangan teknologi yang membuat informasi dapat diakses secara mudah, kesadaran dan pemahaman kekayaan intelektual menjadi hal yang patut diperhatikan,” ujar Lilik dalam sambutannya.

Edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi Lilik harus diberikan kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM. Sehingga Ia berharap kegiatan ini tidak berhenti di tataran diskusi namun ada keberlanjutannya.

“Perlindungan kekayaan intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh berbagai kalangan masyarakat, ini sebagai bentuk menghargai karya orang lain dan mencegah terjadinya pencurian ide,” tuturnya.

Baca Juga:   Ratusan Pelajar di Banda Aceh Antusias Ikut Sosialisasi Kekayaan Intelektual 

Baca juga: Penanganan Rohingya di Aceh Belum Ada SOP yang Jelas

Pj Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman mengatakan pelaku UMKM mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya unit usahanya, kontribusi UMKM terhadap PDB, dan terhadap penyerapan tenaga kerja,” sebut Meurah.

Sehingga, Ia pun menilai kekayaan intelektual para pelaku UMKM harus mendapatkan perlindungan hukum agar mendapatkan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil kreativitasnya.

“Sudah selayaknya para pelaku UMKM paham mengenai pentingnya menjaga keorisinil ide. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan itu, maka daftarkan,” ungkapnya.

Baca Juga:   2 Pengguna Sabu di Bener Meriah Ditangkap 

Kegiatan ini diikuti oleh puluhan pelaku UMKM binaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang maupun Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Aceh Tamiang. Seluruh peserta akan mendapatkan materi terkait pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dari narasumber Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.