Ini Hukum Merobohkan Masjid Lama Menurut Fatwa MPU Aceh

Hukum Merobohkan masjid

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa tentang Ketentuang Membangun Masjid Baru dengan Merobohkan Masjid Lama dan Mengalihkan Status Meunasah/Mushalla Menjadi Masjid Dalam Perspektif Hukum Islam.

Fatwa Nomor 5 Tahun 2023 yang masih berupa Rancangan Fatwa itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna V Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (23/8/2023).

Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah yang diwakili Kabag Kajian Strategis, Risalah dan Persidangan Zulkarnaini saat membacakan Rancangan Fatwa menyebutkan bahwa hukum merobohkan masjid karena pertimbangan perluasan akibat sempit daya tamping jamaah dibolehkan asal mendapatkan rekomendasi dari pemerintah.

Baca Juga:   Kemenag Singkil Gelar Bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun

Baca juga: Viral Pria Korea Mirip Aktor Lee Jong Suk Nikahi Perempuan Aceh

“Hukum merobohkan masjid karena pertimbangan kemaslahatan (dharurah dan hajat syar’iyah) seperti berpotensi membahayakan jiwa dan kebutuhan kepada perluasan akibat sempit daya tamping masjid adalah boleh jika mendapatkan rekomendasi dari pemerintah,” sebutnya.

Poin selanjutnya disebutkan pula bahwa hukum merobohkan masjid yang tidak didasari oleh dharurah dan hajat syar’iyah seperti pertimbangan keindahan dan estetik semata-mata adalah tidak dibolehkan.

“Pengalihan status meunasah atau mushalla wakaf menjadi masjid adalah tidak dibolehkan,” tambahnya.

Baca juga: Komisi V DPRA Usul Hari Damai Aceh dan Tsunami jadi Hari Libur

Baca Juga:   Jadi Warga Kehormatan Alas, Cagub Bustami Diberi Gelar Marga Desky

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali saat menyampaikan sambutan pada penutupan sidang itu menjelaskan bahwa dengan adanya hasil keputusan yang berupa Fatwa MPU Aceh bisa menjadi salah satu jawaban atas permasalahan yang terjadi di kalangan masyarakat Aceh.

“Problem yang terjadi ditengah-tengah masyarakat itu akan terjawab salah satunya dengan fatwa kita. Alhamdulillah kita telah menghasilkan 9 poin fatwa dan 8 poin taushiyah,” jelas Abu Faisal.

Dalam Taushiyah MPU Aceh terkait hal yang sama, MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk membantu mempercepat pengurusan sertifikasi wakaf. Pemerintah juga diharapkan meninjau ulang struktur dan kewenangan pengurus masjid.

Baca Juga:   Muhammad Diwarsyah Plt Sekda Aceh, Khudri Sekwan

Selanjutnya kepada nadhir MPU Aceh berharap agar dapat memberdayakan harta wakaf menjadi lebih bermanfaat. Kepada pengurus masjid dan masyarakat, MPU Aceh berharap agar dapat memakmurkan masjid dan meunasah/mushalla dengan kegiatan-kegiatan keagamaan serta menciptakan suasana masjid yang nyaman, indah, aman dan tentram.