Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh

Korupsi Wastafel

Banda Aceh – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:   Ini Tema dan Panelis Debat Perdana Paslon Walkot Banda Aceh 30 Oktober 

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Baca Juga:   MasyaAllah, 29 Santri Dayah IQ Khatam Hafalan 30 Juz Al-Qur’an Selama Puasa

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Baca juga: Tipu 16 Pelamar CPNS Rp 700 Juta, Guru SMP Ditangkap