Bobol Toko Ponsel, Pria Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Pelaku bobol toko ponsel

Aceh Tamiang – Unit Reskrim Polsek Seruway menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian berinisial IR (31) di Desa Sungai Kuruk II Kecamatan Seruway, Senin (29/10).

Pelaku ditangkap atas laporan Zulkarnaini, pemilik toko handphone di Jalan Masjid Pekan Seruway Dusun Makmur Desa Pekan Seruway, yang kehilangan dua unit handphone Samsung Galaxy A03 Core dan uang tunai Rp1.730.000.

Baca Juga:   Ditlantas Polda Aceh akan Maksimalkan Penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, melalui Kapolsek Seruway AKP Delyan Putra, mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mengantongi identitasnya dari rekaman CCTV.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar AKP Delyan, Senin (30/10/2023).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone Samsung Galaxy A03 Core dan uang tunai Rp1.730.000.

Baca Juga:   Pemuda Abdya Dukung Safaruddin ke DPRA, Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.