Hikmah  

MPU: Penggunaan Zat Berbahaya untuk Makanan Haram

Fatwa zat berbahaya
Foto: Istimewa

Banda Aceh – Penggunaan zat berbahaya untuk makanan, obat-obatan dan kosmetik yang membahayakan bagi kesehatan hukumnya adalah haram. Hal itu disebutkan dalam salah satu butir Rancangan Fatwa MPU Aceh Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pembuangan Zat Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Kesehatan.

Rancangan Fatwa itu diputuskan dalam Sidang Paripurna IV yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (26/7/2023). Dalam Rancangan Fatwa itu dijelaskan bahwa zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung ataupun tidak dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Baca Juga:   Ini Nama 23 Kabupaten-Kota di Aceh Lengkap dengan Ibu Kotanya

“Pembuangan zat yang berbahaya, limbah dan sampah yang dapat mencemarkan udara, air dan tanah diluar fasilitas yang dibenarkan adalah hukumnya haram,” sebut Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zulkarnain saat membacakan Rancangan Fatwa itu.

Baca Juga: 7 Nama Komisioner KIP Aceh Diserahkan ke KPU

Namun MPU Aceh membolehkan penggunaan zat yang berbahaya untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik dan lainnya jika sesuai kadar yang ditetapkan oleh para ahlinya.

“Menjaga dan mencegah dari penggunaan dan pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampah yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal dan keturunan hukumnya wajib,” tutupnya.

Baca Juga:   Kerja Keras: Kunci Sukses dalam Mencapai Impian dan Tujuan Hidup

Saat menutup Sidang Paripurna IV itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni atau yang akrab disapa Abi Bayu itu berharap agar Fatwa MPU Aceh ini bisa bermanfaat bagi semua pihak.

“Tentunya kita berharap apa yang telah dihasilkan ini bermanfaat bagi kita semua, bagi pemerintah dan masyarakat Aceh,” harap Abi Bayu.

Baca Juga: Keren! BUMG Lambhuk Produksi Air Minum Kemasan

Disaat yang sama, MPU Aceh mengeluarkan Taushiyah terkait hal serupa yang ditujukan kepada pemerintah Aceh hingga pemerintah kab/kota, masyarakat dan para akademisi. Kepada pemerintah Aceh dan pemerintah kab/kota, MPU Aceh berharap agar memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan/zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Baca Juga:   5 Tips Nagih Utang yang Efektif dan Bijak

Sementara itu kepada masyarakat, MPU Aceh berharap agar membuang limbah, sampah dan zat yang berbahaya pada tempat yang telah disediakan. Adapun kepada akademisi, khatib dan pihak terkait diharapkan untuk giat mensosialisasikan tentang bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dan beracun serta manfaat hidup bersih dan sehat.