2 PSK dan 1 Muncikari di Banda Aceh Ditangkap

Muncikari
Foto: detik.com

Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, kembali melakukan pengungkapan kejahatan prostitusi online di salah satu Guest House O dan warkop AK, Senin (5/8/2023) dini hari. Tiga perempuan yang berperan sebagai muncikari dan PSK ditangkap.

“Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: 3 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat Ditangkap 

Penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan. Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA (22) dengan peran sebagai mucikari, YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh, tambahnya.

Baca Juga:   Hasil Pengembangan, 3 Wanita Open BO Kembali Ditangkap di Banda Aceh

Ketiga pelaku sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman-temannya kerap mangkal di warung kopi AK.

Fadillah menjelaskan, sang mucikari EA memasang tarif sebesar Rp 2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Dan untuk masing-masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp.1,3 juta.

Baca juga: 2 Pengguna Sabu di Bener Meriah Ditangkap 

Baca Juga:   1,8 Juta Liter Air Bersih Diangkut ke Lhoknga Sejak Kekeringan

“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing-masing mendapatkan Rp.1,3 juta setiap actionnya,” kata Fadhillah.

Menurut Fadhillah, YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA diciduk di halaman hotel. Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, hingga uang tunai Rp 4 juta.

“Pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan,” ujarnya.

Baca Juga:   Bayi Perempuan Ditemukan di Aceh Utara