Pj Gubernur Larang Warkop Buka di Atas Jam 12 Malam

Pj gubernur Aceh pimpin apel ASN
Foto: dok Pemprov Aceh

Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh. Salah satu poinnya meminta warung kopi (warkop), dan cafe tidak buka di atas pukul 00.00 WIB.

Selain itu, ada juga point penting dalam SE itu adalah imbauan agar diaktifkan kembali pengajian di meunasah Gampong. Pengajian itu sendiri adalah upaya membentuk generasi Qur’ani yang memegang teguh nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat Aceh.

“Pentingnya penguatan fungsi meunasah sebagai pusat kajian Islam di level Gampong itu tertuang dalam SE Gubernur yang ditandatangani pada 4 Agustus pekan lalu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Selasa (8/8/2023) sore.

Baca juga: Cadangan Gas Baru Ditemukan di Aceh Utara

“Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia sedang mempersiapkan generasi emasnya di tahun 2045 mendatang. Nah dalam konteks Aceh, sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan Syariat Islam, maka penting untuk mendekatkan para generasi pada Masjid dan Meunasah. Aceh harus berbeda. Menyongsong 2045, generasi Aceh bukan semata matang dalam persiapan menghadapi persaingan global, tetapi memiliki bekal agama yang kuat, agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami di Aceh,” ujar MTA.

Baca Juga:   Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria Aceh Besar Ditangkap 

Jubir Pemerintah Aceh itu menambahkan, SE ini diterbitkan oleh Gubernur usai menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beberapa waktu lalu. Beberapa hal yang ditekankan oleh Gubernur Aceh adalah memaksimalkan fungsi Meunasah dengan menggelar pengajian bagi anak-anak dan dewasa ba’da Maghrib.

Selain itu, Gubernur juga mengajak pihak terkait untuk meningkatkan strategi dakwah dengan memanfaatkan sarana dan media sesuai tuntutan zaman. Serta meningkatkan aktivitas dakwah yang lebih intensif ke semua kawasan di Aceh, terutama daerah perbatasan.

Baca juga: Direksi Bank Aceh Dilantik, Ini Nama-namanya

MTA menambahkan, dalam rangka penguatan dan peningkatan pelaksanaan Syari’at Islam bagi Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di Aceh, Gubernur mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh, Keputusan Gubernur Aceh, dan kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

Sedangkan jajaran Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh ditugaskan untuk meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio, untuk lebih mengutamakan penyiaran dengan materi pesan dakwah, dan melakukan pemantauan agar media cetak tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat Aceh.

Baca Juga:   1,8 Juta Liter Air Bersih Diangkut ke Lhoknga Sejak Kekeringan

“Tak hanya kepada para aparatur, dukungan bagi upaya membentuk generasi Aceh yang unggul dan berbasis Islam juga ditujukan kepada para pelaku usaha. Dalam SE tersebut, Gubernur mengimbau agar para pelaku usaha di Aceh dapat memastikan tidak terjadi pelanggaran Syari’at Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan; serta imbauan kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB.

Sementara itu, Kepada para ASN dan masyarakat, Gubernur mengimbau agar selalu melaksanakan Syari’at Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syari’at dan akhlak, mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan Syari’at Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian.

“Selanjutnya, Gubernur juga mengimbau para orangtua untuk mendidik anak melalui ibadah baca Al-Qur’an dan pengajian, menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah, tidak berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik ditempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan; dan mengoptimalkan shalat jamaah 5 (lima) waktu di tempat kerja, gampong atau nama Iain dan tempat umum Iainnya,” kata MTA.

Baca Juga:   64 PPPK Kemenag Kota Langsa Terima SK Penugasan

“Bahkan sejak sebelum Syariat Islam di Qanunkan, Aceh sudah dikenal sebagai daerah bersyariat. Oleh karena itu, mari bersama kita dukung Surat Edaran Gubernur ini, sebagai sebuah dukungan kita semua terhadap upaya mempersiapkan Generasi Emas di tahun 2045, yang tidak semata mampu bersaing secara global namun juga mampu mempertahankan Islam yang menyatu dalam adat, budaya dan keseharian masyarakat Aceh,” pungkas Muhammad MTA.