11 Karya Budaya Aceh Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia, Ini Daftarnya!

WBTb
Seumeuleung di Aceh Jaya (foto: dok Pemkab Aceh Jaya)

Banda Aceh – 11 karya budaya dari Aceh resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada 31 Agustus 2023 di Hotel Millenium, Jakarta. Sidang penetapan WBTb tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Sebelas karya budaya tersebut terdiri dari Semeuleung Raja (Aceh Jaya), Gegedem (Aceh Tengah), Keujreun Blang (Aceh Besar), Rateb Berjalan (Aceh Tamiang), Madeung (Aceh), Munirin Reje (Aceh Timur), Khanduri Uteun (Aceh Timur), Geudeu-Geudeu (Pidie), Tari Langsir Haloban (Aceh Singkil), Bahasa Devayan (Simeulue), dan Hiem (Aceh).

“Dari 12 usulan WBTb Aceh, alhamdulillah setelah sidang akhir direkomendasikan 11 karya budaya Aceh berhasil lolos sebagai Warbudnas (warisan budaya nasional). Ada satu ditangguhkan ke tahun depan yaitu Hikayat Malem Dagang,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Almuniza Kamal melalui Kabid Sejarah dan Nilai Budaya, Evi Mayasari.

Baca Juga:   Mau Libur Akhir Pekan Berkesan? Simak 6 Tips Ini

Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah

Hingga saat ini total karya budaya Aceh yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebanyak 68 WBTb. Karya budaya tersebut nantinya perlu ditindaklanjuti oleh kabupaten kota selaku pemilik karya budaya lewat rencana aksi, agar seluruh WBTb tersebut dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Dengan bertambahnya koleksi karya budaya Aceh, semoga semakin terpromosikan, terlestarikan dan sama-sama dijaga sesuai tagline ‘Lestarikan Budaya, Majukan Pariwisata’. Tugas kita selanjutnya adalah berkomitmen dan memastikan bahwa warisan luluhur ini tetap hidup dan berkembang,” harapnya.

Baca Juga:   Putri Laura Wakili Aceh di Ajang Miss Teenager Indonesia 2023

Almuniza menuturkan, Pemerintah Aceh melalui Disbudpar akan terus berupaya membuat program-program untuk mendukung pelestarian warisan budaya tak benda ini. Di antaranya melalui pengalokasian anggaran untuk kegiatan-kegiatan kebudayaan, lokakarya, serta promosi dan dokumentasi praktik budaya yang diwariskan.

Baca juga: Aceh Siap Gelar PON 2024!

“Penetapan WBTb ini merupakan tonggak penting dalam melestarikan identitas budaya kita yang beragam. Diharapkan bahwa langkah ini akan menginspirasi para pihak terkait serta masyarakat Aceh untuk sama-sama menjaga dan mempromosikannya,” katanya.

Baca Juga:   Mengenal Taman Ratu Safiatuddin Tempat Digelar PKA-8

“Kami harapkan juga kepada seluruh peserta/kontingen PKA (Pekan Kebudayaan Aceh) yang akan berlangsung pada 4-12 November mendatang agar turut menampilkan seluruh karya budaya atau WBTb dari masing-masing kabupaten kota sebagai salah satu upaya kita melestarikan dan melindungi kekayaan budaya yang dimiliki Aceh,” pungkasnya.