Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria Aceh Besar Ditangkap 

Pelaku pemerkosa anak kandung

Jantho – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar dan Polsek Seulimeum menangkap Y (46) karena diduga memperkosa anak kandung hingga melahirkan. Korban berusia 14 tahun diperkosa sejak Januari 2023.

“Korban melahirkan anaknya pada tanggal 28 Oktober,” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:   Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel Disdik Aceh Rugikan Negara Rp 7,2 M

Menurut keterangan diperoleh polisi, kata Carlie tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku sebanyak lima kali sejak Januari hingga April 2023. Dia memperkosa anaknya di rumah mereka.

Pasca kejadian, pelaku ditangkap polisi dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Besar. Pelaku dijerat dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga:   Cadangan Gas Baru Ditemukan di Aceh Utara

Polisi masih mendalami kasus tersebut. “Pelaku terancam hukuman maksimal 200 bulan penjara,” jelasnya.