Penahanan Tersangka Perusakan Kantor KONI Aceh Timur Ditangguhkan

Koni aceh timur
Ketua Umum KONI Aceh Kamaruddin Abu Bakar alias Abu Razak (Foto: istimewa)

Banda Aceh – Jelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi, Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka pengerusakan Kantor KONI Aceh Timur.

Permintaan penangguhan penahanan tersebut sebagaimana disampaikan oleh berbagai pihak, baik dari kalangan pejabat pemerintahan, mantan pejabat, pengurus olahraga, para alim ulama, serta KONI Aceh.

“Alhamdulillah hari ini permohonan dari berbagai pihak, termasuk dari KONI Aceh telah dikabulkan oleh Kapolda Aceh,” kata Ketua Umum KONI Aceh Kamaruddin Abu Bakar alias Abu Razak, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:   RKB Aceh Siapkan Strategi Pemenangan Prabowo-Gibran

Seperti diketahui, empat orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pengerusakan Kantor KONI Aceh Timur, di Idi. Mereka adalah Sulaiman (Haji Tole), M. Yahya Ys, Herizal dan Jailani.

Abu Razak menyampaikan terimakasih kepada Kapolda Aceh atas dikabulkannya permohonan tersebut. Selain itu, Abu Razak juga mengatakan bahwa permohonan yang disampaikan KONI Aceh juga merupakan harapan insan olahraga di Aceh, serta berbagai pihak lainnya.

Baca Juga:   Jaboi, Destinasi Wisata Gunung Api di Sabang

Di Polda Aceh, katanya, setelah menandatangani berkas-berkas dan persyaratan administrasi, para tersangka yang didampingi Kuasa Hukum Teuku Kamaruzzaman dan kawan-kawan kembali ke Aceh Timur bersama keluarga yang sudah datang menjemput.

Turut serta dalam penjemputan itu, para keluarga dari empat orang tersebut. Fajri selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya sampai saat ini fokus untuk menempuh jalur perdamaian dalam penyelesaian perkara tersebut.