4 Penambang Ilegal di Pidie Ditangkap

Penambang Ditangkap
Foto istimewa

Banda Aceh – Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Miftahuda Dizha Fezuono menghentikan aktivitas tambang ilegal di Alue Kumara Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Rabu (2/8/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penghentian tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.

Baca juga: Gudang BBM Ilegal di Aceh Utara Digerebek 

Mendapati informasi tersebut, personel Ditreskrimsus yang di-backup Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Rangga Setyadi beserta personel melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator sedang mengeruk tanah, pasir, atau bebatuan tanpa dilengkapi izin.

Baca Juga:   2 Warga Aceh Timur Ditangkap saat Nyabu

“Petugas mendapati satu unit ekskavator yang sedang mengeruk tanah dan bebatuan di lokasi tanpa izin. Kerukan itu kemudian dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanahnya,” kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca juga: Polda Aceh Akan Berlakukan Metode Baru Ujian SIM

Oleh karena itu, sambung Muliadi, petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator, karpet asbuk, dan perangkat asbuk—sudah dimusnahkan di lokasi—sebagai alat bukti.

Baca Juga:   Tabrakan Avanza dengan Truk di Bener Meriah, 5 Orang Tewas

“Satu unit ekskavator beserta alat bukti lainnya sudah kita amankan ke Polda Aceh termasuk empat pekerja tambang berinisial AG (24), KD (26), MT (38), dan AA (25),” jelas Muliadi.

Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga:   Hadiri Muswil Aceh Selatan, Ini Pesan Ketua RAPI Aceh

Muliadi juga mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem.