Komisi V DPRA Usul Hari Damai Aceh dan Tsunami jadi Hari Libur

Libur
Ilustrasi libur (Foto: Freepik)

Banda Aceh – Komisi V DPRA mengusulkan agar peringatan Hari Damai Aceh (HDA) pada 15 Agustus dan Bencana Tsunami Aceh pada 26 Desember dijadikan sebagai hari libur daerah.

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani mengatakan, aturan mengenai hari libur daerah itu nantinya akan diatur di dalam Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dalam proses revisi.

“Hari damai dan bencana tsunami itu merupakan hari penting dan bersejarah bagi Aceh. Kita mau, pada hari itu dijadikan hari libur sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh,” kata Falevi.

Falevi mengaku telah mengkonsultasikan hal ini ke Kementerian Ketanagakerjaan dalam kunjungan kerjanya pada Kamis, 10 Agustus 2023 kemarin. Dan menurutnya, pihak Kementerian tidak keberatan dengan usulan tersebut.

Baca Juga:   Hasil Survei ISSED, Elektabilitas Illiza-Afdhal Ungguli 3 Paslon Wali Kota Banda Aceh Lainnya

Baca juga: Inflasi Aceh Lebih Rendah Dibanding Nasional

“Menurut pihak Kemnaker, libur khusus dimungkinkan sesuai dengan kekhususan daerah. Sebagai contoh di Bali, dimana pada hari-hari tertentu semua aktivitas diliburkan untuk menghormati budaya dan tradisi masyarakat setempat,” ujar Falevi.

Atas dasar itu, dalam revisi Qanun Ketenagakerjaan, pihaknya akan menetapkan Hari Damai Aceh dan Tsunami Aceh sebagai hari kibur daerah. Saat ini, proses revisi sudah memasuki tahap penyempurnaan dan direncanakan akan disahkan akhir tahun ini.

“Mohon dukungan dari seluruh masyarakat Aceh agar qanun ini bisa segera disahkan, sehingga mulai tahun depan aturan libur daerah ini bisa kita berlakukan,” harap Falevi.

Baca Juga:   Tenggelam saat Bermain, Bocah di Aceh Utara Meninggal Dunia

Baca juga: Viral Pria Korea Mirip Aktor Lee Jong Suk Nikahi Perempuan Aceh

Tunjangan meugang

Disamping itu, Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani juga mengungkap bahwa di dalam draft revisi Qanun Ketenagakerjaan, pihaknya mengusulkan setiap perusahaan di Aceh wajib memberikan tunjangan hari meugang sebesar 5 persen dari UMP.

“Tunjangan hari meugang itu diberikan saat meugang puasa dan meugang Idul Adha. Itu sifatnya wajib,” tegas Falevi.

Pihak kementerian, lanjut dia, juga tidak keberatan dengan usulan tersebut, asal jangan sampai memberatkan pihak perusahaan. Tetapi Falevi yakin, usulan itu tidak akan memberatkan karena nominalnya yang sangat kecil.

“Tunjangan meugang itu juga bisa diganti dengan daging, tidak harus dengan uang,” timpal Falevi lagi.

Baca Juga:   Pustaka Masjid Raya Baiturrahman Masuk Nominasi Percontohan Nasional

Dalam kunjungan kerja ke Kemnaker, Falevi menyebutkan, selain dihadiri Anggota Komisi V DPRA, juga hadir perwakilan dari Pemerintah Aceh, yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Akmil Husen, dan perwakilan dari Biro Hukum Setda Aceh.